MUSI RAWAS- wordpress-559366-2394646.cloudwaysapps.com -Tiga oknum petinggi BNN Kabupaten Musi Rawas (Mura) telah dipanggil oleh BNN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menghadap majelis kehormatan kode etik BNN RI pada Jumat, (29/10/2021).
Adapun mereka yang dipanggil melalui surat panggilan yang ditandatangani langsung oleh Kepala BNN Sumsel, Djoko Prihadi SH, yakni Kepala BNN Mura, Hendra Amoer melalui surat panggilan Nomor:SP/1700/IX/KA/IR.04.04/2021/BNNP.
Kemudian, Penyidik Pratama Seksi Pemberantasan BNNK Mura, Fakhmi Firmansyah, SE, dipanggil melalui surat penggilan Nomor:SP/1701/IX/KA/IR.04.04/2021/BNNP.
Selanjutnya, Pinyidik BNN Seksi Pemberantasan BNNK Mura, Hasbi Ash Siddiqi SH, melalui surat panggilan Nomor:SP/1702/IX/KA/IR.04.04/2021/BNNP.
Ketiganya diperiksa atau dimintai keterangan dalam sidang Majelis Kehormatan Kode Etik pegawai BNN RI, sehubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik pegawai BNN terhadap peraturan BNN Nomor 9 Tahun 2019 pasal 3, terhadap etika bernegara huruf c, e dan j pasal 4 terhadap etika berorganisasi hurup a, b dan d, pasal 5 huruf c tentang etika bermasyarakat.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2010 tentang, Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 3 angka 4. Pelanggaran terhadap kewajiban pasal 4 angka 1,6,8 dan pasal 10 angka 2,4,7 serta pasal 13 angka 1 dan 8 terhadap larangan.
Selanjutnya pada 8 Febuari 2022, Kepala BNN Provinsi Sumsel memutuskan dilakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap, Hendra Amoer dari jabatannya sebagai Kepala BNN Mura terhitung mulai 08 Febuari 2022, sampai dengan ditetapkannya keputusan hukum disiplin.
Karena diduga yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap kewajiban Pasal 11 ayat (1) hurup d, e, dan f terhadap larangan Pasal 14 hurup a dan h.
Selama menjalani pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana disebut dalam diktum kesatu l, tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahkan, keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, itu yang tercantum dalam putusan yang ditandatangani oleh Djoko Prihadi pada 8 Febuari 2022 lalu.
Saat akan dikonfirmasi pada yang bersangkutan, Selasa, (15/02/22) via percakapan Wa, Hendra Amoer mengatakan, sedang tidak ada dikantor,
“Kami lagi dak di kantor, ndo” jawab Hendra Amoer.
Begitu juga Fakhmi saat ditelpon via wa mengatakan, sedang berada d Lapas,
” Aku lagi ke Lapas, boss,” (Fahmi)