Lubuklinggau – wordpress-559366-2394646.cloudwaysapps.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda) Sumsel mengungkapkan hasil visum seorang tahanan Polsek Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau, yang ditemukan tewas beberapa waktu lalu.
Tahanan berjenis kelamin pria berinisial H (45) warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, itu tewas dengan kondisi mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Jumat, (18/2), mengatakan merujuk hasil visum yang dilakukan tenaga medis rumah sakit setempat luka lebam pada tubuh tahanan itu merupakan lebam mayat, bukan karena kekerasan seperti dugaan belakangan ini.
“Hasil visum yang disampaikan rumah sakit menunjukkan memang ada lebam. Tapi bukan karena kekerasan dipukul melainkan lebam mayat,” katanya
Pernyataan Kabid Humas Polda Sumsel, menuai kritikan keras dari DPC GMNI Kota Lubuklinggau
Exle, selaku kader GMNI, mengatakan merujuk hasil visum dari rumah sakit, tewasnya tahanan atas nama Hermanto tersebut karna faktor penyakit dan lebam pada tubuh tahanan merupakan lebam mayat.
Sedangkan kita ketahui disekujur tubuh korban terdapat luka lebam dan diduga mengalami patah tulang, tangan, kaki dan lehernya.
“Pernyataan tersebut membuat kami janggal tewasnya tahan tersebut karna faktor penyakit, dan kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk jujur dan terbuka dalam menyelesaikan permasalahan ini,” papar Exle.
Karena kematian Hermanto, sangat menciderai UU nomor 39 tahun 1999, tentang HAM, hak yang harus dilindungi pemerintah terkait dengan perlindungan hukum terhadap diri manusia atau tersangka yang menjalani proses pemeriksaan perkara pidana, antara lain hak perlindungan, hak rasa aman, hak bebas dari penyiksaan, dan tidak diperlakukan sewenang-wenang dan hak tidak di siksa, penyidik dalam penegakkan hak asasi manusia khususnya dalam proses penyidikan.
Dia berharap serta mengajak seluruh elemen masyarakat, baik para pengacara dan seluruh organisasi kepemudaan (OKP), agar selalu mengawali kasus ini sampai dengan tuntas.
“Nantinya, kami akan terus mengawali kasus ini sampai dengan selesai, dan apabila kasus ini tidak kunjung selesai ke ranah keadilan hukum. Maka, kami akan turun kejalan untuk melakukan demontrasi,” pungkas Exle. (Fahmi/rls)