Publikasirakyat.com – Menyambut Hari Pers Sedunia yang jatuh pada 3 Mei, UNESCO menyerukan agar kemajuan teknologi digital perlu didukung oleh penghormatan terhadap kebebasan, privasi, dan keselamatan jurnalis.
Baik dalam konteks kehidupan sehari-hari, termasuk di era pandemi Covid-19 saat ini, atau selama perang dan konflik, informasi yang dapat dipercaya merupakan hal yang lebih dari sekadar diperlukan, melainkan sangat penting. Termasuk di dalamnya peran seorang jurnalis.
Jurnalis memainkan peran penting dalam memberikan informasi. Mereka menilai, menyelidiki dan menyebarkan fakta, memastikan orang dapat membuat keputusan yang tepat. Oleh karena itu, jurnalisme adalah barang publik, yang harus dipertahankan dan dukung.
Namun, bahkan ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperingati 10 tahun Rencana Aksi tentang Keamanan Jurnalis dan Isu Impunitas, para jurnalis di seluruh dunia menghadapi lingkungan yang berkembang pesat. Terutama di era digital seperti saat ini.
Oleh karena itu, dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada 3 Mei, badan PBB untuk pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan atau United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) mengusung tema “Jurnalisme di Bawah Kepungan Digital”.
Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal UNESCO Audrey Azoulay mengatakan, teknologi digital semakin merevolusi lanskap informasi. Keberadaan teknologi digital telah mengizinkan pertukaran informasi yang belum pernah terjadi sebelumnya, mendukung jurnalisme lintas batas. Saat ini, setiap orang dapat melihat apa yang terjadi di setiap sudut dunia ini.
“Tapi peluang ini diiringi tantangan baru. Karena, kemunculan platform online telah mempertanyakan kelayakan ekonomi media independen dan pluralistik, menjungkirbalikkan rantai nilai dan model bisnis yang ada,” kata Audrey dalam keterangan resmi UNESCO, Selasa (3/5).
Menurutnya, era digital juga menempatkan pekerja media dan narasumber pada risiko yang lebih besar untuk menjadi sasaran, pelecehan, dan penyerangan. Misalnya, karena penyimpanan data, spyware, dan pengawasan digital.
Ekspresi kebencian terhadap jurnalis telah meningkat, mempengaruhi jurnalis perempuan pada khususnya. Penelitian UNESCO berjudul “Threats that Silence: Trends in the Safety of Journalists” menunjukkan, tujuh dari sepuluh jurnalis wanita yang disurvei pernah mengalami kekerasan online.
Namun, karena hanya sebagian kecil dari teknologi digital diatur secara transparan dan akuntabel, para pelaku kekerasan online tersebut beroperasi dengan impunitas, seringkali tanpa meninggalkan jejak.
Oleh karena itu, UNESCO menyerukan agar kemajuan teknologi perlu didukung oleh penghormatan terhadap kebebasan, privasi, dan keselamatan jurnalis. Jaringan media sosial terutama harus berbuat lebih banyak untuk mengatasi disinformasi dan ujaran kebencian yang merajalela, sembari melindungi kebebasan berekspresi.
Audrey menegaskan, bahwa UNESCO berkomitmen kuat untuk menegakkan tujuan perlindungan jurnalis di era digial ini. Untuk menghadapi tantangan yang muncul, UNESCO mengadopsi Deklarasi Windhoek baru, yang menyatakan bahwa informasi sebagai barang publik di era digital.
Deklarasi ini dicetuskan melalui Konferensi Kebebasan Pers Dunia yang dilaksanakan tahun lalu di Namibia dalam rangka peringatan 30 tahun Deklarasi Windhoek 1991.
Sejak itu, UNESCO telah menerapkan deklarasi yang mempromosikan prinsip-prinsip transparansi baru untuk platform online, melakukan penelitian ke dalam model bisnis media yang berkelanjutan dan menempatkan fokus baru pada literasi media, serta informasi dalam sistem pendidikan.
“Pada Hari Kebebasan Pers Sedunia, saya mengundang negara-negara anggota, perusahaan teknologi, komunitas media, serta masyarakat sipil lainnya untuk bersama-sama mengembangkan konfigurasi digital baru, yakni konfigurasi yang melindungi jurnalisme dan jurnalis,” ujar Audrey. (Kata Data/rilis)