Lubuklinggau, (wordpress-559366-2394646.cloudwaysapps.com) – H Fauzi H Amro anggota DPR RI Fraksi NasDem (28/10/2022)’, kembali melakukan reses perorangan. Didampingi ketua DPD NasDem Kota Lubuklinggau, H Rahmat Hidayat lebih akrab dipanggil Yoppi Karim beserta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumsel, dan pihak perbankan milik pemerintah lakukan sosialisi tentang Otoritas Jasa Keuangan kepada masyarakat Lubuklinggau.
H Fauzi H Amro menyampaikan, bahwa dirinya fokus untuk membantu UMKM yang ada di Kota Lubuklinggau dengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) khususnya ke pihak pelaku usaha,.
Ada tiga klasifikasi pinjaman melalui dana KUR,. yang pertama supermikro pinjaman Rp. 10 juta, kedua mikro pinjaman Rp.10 juta sampai dengan Rp. 100 juta dan ketiga kecil pinjaman Rp. 100 juta sampai Rp. 500 juta, itu semua untuk pinjaman pelaku usaha
Perbankan sebagai mitra Komisi XI DPR RI, H Fauzi H Amro minta kepada pihak Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Pihak OJK untuk mempermudah pelaku usaha kecil menengah dalam pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sesuai dengan regulasinya ia mengatakan khusus supermikro dan mikro pinjaman Rp.10 juta samapai Rp.100 juta tidak ada jaminan (agunan), karena itu regulasi dari OJK, tinggal keyakinan Bank saja sedangkan Rp.100 juta sampai Rp. 500 juta yang merupakan KUR Kecil harus ada jaminan (agunan).
“Bunga KUR itu sendiri sangat murah 6% pertahunya, berarti hanya 0,5% perbulanya, tidak ada provisi dan biaya administrasi” ujar Fauzi.
Selai itu, H Fauzi H Amro mengatakan, dalam rangka khusus untuk membantu warga kota Lubuklinggau yang mayoritas penduduknya pedagang dengan suku bunga kecil dana KUR sangat membantu pelaku usaha ditiga wilayah, Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara, dan meminta kepada pihak Bank Himbara untuk segera cepat dalam proses pinjaman dana KUR tersebut, dengan syarat ada usaha dan pihak Bank yakin meminjamkan dananya, ketiga pihak yakin bisa langsung proses cair.
“Saya sebagai anggota DPR-RI di Komisi XI. Perbankan ebagai mitra dari komisi XI menghimbau kepada pihak perbankan jangan berbelit-belit dalam proses pencairan dana KUR, karena dana KUR itu sudah jamin oleh Asuransi Askrindo dan Jamkrindo, lambatnya peminjaman dana KUR ini karena pihak Bank kurang yakin terhadap pelaku usaha, syaratnyakan sederhana, cukup foto copy KTP suami isteri, surat keterangan usaha dan Bi checking atau SLIK OJK,” tegas Fauzi.
Kalau pelaku usaha ketiga syarat ini sudah termenuhi serta usaha tetap sudah ada, clear bisa dicairkan, jadi dirinya menghimbau kepada pihak Bank Himbara jangan mempersulit pelaku usaha UMKM. Disaat pandemi salah satu sektor yang bertahan hidup yaitu sektor UMKM, sektor UMKM ini harus diimbangi dengan akses perbankan baik itu literasi keuanganya.
“Kita berharap perbankan dan OJK Regional 7 mempermudah akses KUR untuk tiga wilayah Kota Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara.,” pungkas Fauzi Amro.(Fahmi)